“Fungsi pemasyarakatan meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan. Untuk itulah tugas perawatan kesehatan merupakan tugas utama sistem pemasyarakatan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto saat membuka kegiatan di Aula Lantai III Kemenkumham Banten, Rabu (31/05/2023).
Menurut UU No 22 Tahun 2022 tentang Perubahan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pemasyarakatan pun dijelaskan bahwa kegiatan layanan kesehatan merupakan salah satu layanan yang utama dalam Lapas/Rutan/LPKA sebagai bagian dari deteksi dini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan.
Untuk itulah Tejo mengharapkan agar seluruh peserta yang terdiri dari tenaga kesehatan Lapas/Rutan/LPKA di Wilayah Banten dapat mengikuti kegiatan dengan baik sehingga dapat meningkatkan kompetensinya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Sosialisasi teknis ini peserta mendapatkan peningkatan kompetensi dari Dinas kesehatan provinsi Banten, Direktorat Kesehatan dan Perawatan, dan Ketua DPD PPNI.
Melalui sostek ini pun tenaga kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dalam melakukan pencegahan pengendalian penyakit menular di lapas/rutan, melakukan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, melakukan peningkatan kualitas kesehatan narapidana/ tahanan/ anak, serta menurunkan angka kematian dan kesakitan.
Kegiatan turut diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto.
