Hasil pantauan dilapangan, para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker diberhentikan oleh aparat gabungan kemudian diberikan sanksi sosial.
Kaur Penum Humas Polda Banten AKP Pupu Saripudin mengatakan, pihaknya mendukung seluruh rangkaian upaya pemerintah dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Kita kembalikan ke disiplin masyarakat, kalau masyarakat tidak disiplin upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparatur secara terus menerus pun tidak berdampak maksimal," tuturnya.
Ditempat yang sama, Pejabat Fungsional Dinas Satpol PP Provinsi Banten Ahmad Thohir Apdani menerangkan bahwa operasi yustisi dilakukan guna penegakan Peraturan Gubernur Nomor 38 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
“Cilegon kembali zona merah, harus ada upaya lebih dari semua aparatur termasuk kesadaran masyarakat untuk betul-betul patuh terhadap protokol kesehatan agar pandemi berakhir,” kata Thohir saat ditemui di lokasi kegiatan, Rabu (2/12/2020).
Lebih lanjut Thohir menjelaskan dengan adanya operasi tersebut diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap prokes semakin meningkat sehingga terjadi perubahan prilaku masyarakat dalam beraktifitas sehari-hari.
“Karena kalau perubahan prilaku tidak muncul, sekeras apapun upaya yang dilakukan aparatur akan menemui banyak kendala. Semuanya harus memiliki kesadaran agar pandemi berakhir,” terangnya.
Untuk sanksi, yang dikenakan kepada para pelanggar, petugas gabungan mengganjar sanksi ringan berupa teguran tertulis dan lisan, serta sanksi sosial dengan cara membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi.
“Belum sanksi tegas berupa denda karena kami sadar perekonomian masyarakat belum stabil,” tandasnya.
Salah satu pelanggar prokes, Ahmad Nasution mengaku bahwa dirinya lupa menggunakan masker lantaran pulang dari pasar dan rumahnya tidak terlalu jauh.
"Lupa ngga pake masker, tadi abis dari pasar," pungkasnya. (man)
