Dia baru saja mengetahui informasi tersebut seusai rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon.
Sepengetahuan dirinya tersangka tersebut statusnya masih sebagai saksi.
"Tetapi itu kan kebijakan dari Kejari tentunya kita tidak bisa mencampuri ranah tersebut," katanya kepada awak media saat ditemui di Kantor Bappeda Cilegon, Kamis (19/8/2021).
Politisi Partai Berkarya ini mengungkapkan semuanya dikembalikan lagi kepada Kejari Cilegon karena mungkin ada pertimbangan khusus yang akhirnya UDA ini ditetapkan sebagai tersangka.
Helldy sendiri belum mempelajari kasus suap senilai Rp 530 juta ini atas lahan yang di mana.
"Terkait pengelolaan parkir Pasar Kranggot kepada pihak ketiga yang merupakan swasta sudah kita batalkan," tambahnya.
Pembatalan pengelolaan parkir Pasar Kranggot ini karena menurutnya pengelolaan tersebut milik dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag).
"Barang milik daerah tersebut bukan milik Dishub, jadi bukan kewenangannya, jadi harus ada pemindahan dulu baru bikin permohonan kepada walikota," ujarnya.
Terkait status jabatan yang disandang oleh tersangka Helldy mengaku akan merundingkannya terlebih dahulu kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Kita nanti akan rapat khusus untuk keputusan dipecat atau tidaknya," tutupnya. (man)
