Hal tersebut jelas mengundang reaksi keras Lembaga Swadaya Masyarakat – Himpunan Pemantau Pembangunan Banten Indonesia (LSM-HP2BI). Kami meminta kepada dinas terkait untuk tidak membiarkan atau tutup mata dan main mata terhadap para pengusaha tambang galian pasir di Cimarga,"ujar Novi Agustina selaku Ketua Umum LSM tersebut,Kamis (7/8).
Dikatakanya, dinas terkait jangan hanya mementingkan PAD tetapi dampak dari kerusakan yang disebabkan oleh perusahaan galian pasir untuk kepentingan pribadi dan tidak dipikirkan.
"sangat jelas dampak yang disebabkan oleh aktifitas galian pasir di Cimarga ini, sepanjang jalan mobil truk yang mengangkut pasir berair dengan kapasitas yang melebihi tonase dan itu sangat jelas merusak jalan dan juga mengganggu para pengguna jasa jalan yang lainnya,"tandas Novi.
Dirinya juga menegaskan, jika Dinas terkait terus membiarkan hal tersebut maka, lanjut dia, pihaknya akan mengambil tindakan.
"Jika dinas terkait tidak berani dan juga tidak melakukan tindakan atas tuntutan kami, maka kami yang akanmelakukan aksi unjuk rasa ke Dinas terkait.
