Ketua APDESI Provinsi Banten Khoidir mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah yang ditempuh APDESI Kabupaten Lebak. Ia akan membantu proses apapun yang akan mereka tempuh.
Sementara di hadapan puluhan Kepala Desa, Kepala BPMPD Kabupaten Lebak Rusito mengatakan, pihaknya merupakan kebijakan dari pimpinan. Bahkan, pihaknya a siap untuk membantu dan menyampaikan keberatan dan usulan dari para Kepala Desa atau pejabat Kepala Desa kepada Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya.
"Kami siap membantu untuk menyampaikan usulan dari para Kepala Desa ke pimpinan. Apa yang kami sampaikan, itu semua kebijakan pimpinan," katanya.
Diketahui, untuk pemberhentian Kepala Desa agar mengacu pada pasal 54 dan Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 ayat (3) dan (4) yang berbunyi, apabila Kepala Desa berhenti sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain. Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
