"Bupati menunjuk pejabat Kepala Desa dari pegawai kecamatan atau Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS," ujar kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Lebak Apip Saepudin kepada wartawan,Kamis (14/8).
Ia menjelaskan, jumlah desa di Kabupaten Lebak sebanyak 345 desa. Sementara 266 desa saat ini sedang dijabat pejabat sementara (PJS). Karenanya, saat ini sedang disiapkan draf naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilkades serentak. Raperda ini akan diajukan ke DPRD Lebak. Kalau belum ada payung hukum berupa perda, maka tidak akan bisa dilaksanakan Pilkades serentak.
