"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana selesai eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bersalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma pada kasus suap pengurusan perkara di MA. Heryanto dan Ivan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap terhadap sejumlah Hakim Agung. Mereka terbukti menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudradjad Dimyati lewat kuasa hukumnya, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Akhirnya, Heryanto Tanaka divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) bui. Serta diwajibkan membayar denda Rp750 juta. sementara Ivan Dwi Kusuma Sujanto, divonis 5 tahun dan 6 bulan (5,6 tahun) penjara dan wajib membayar denda Rp750 juta.
