"Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga bisa salah bertindak. Setelah penetapan peserta Pemilu 2024, parpol rawan alami gesekan," kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Butuh, Said Salahudin, dalam keterangan kepada Detakbanten.com, Senin (19/12/2022).
Bahkan, lanjutnya, bisa dikriminalisasi akibat melanggar aturan kampanye. Pemicunya, kata Said, adanya pembatasan masa kampanye.
"Pendeknya masa kampanye menyebabkan parpol cari cara alternatif memperkenalkan diri ke masyarakat lewat kegiatan sosialisasi yang dilakukan sebelum mulainya masa kampanye," tambahnya.
Masalahnya, lanjutnya, kegiatan sosialisasi sering dipahami keliru masyarakat dengan menyamakan makn dengan kegiatan kampanye.
