Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra di Kasus Senpi Ilegal!

Tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra. Tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra.

Detakbanten.com, Jakarta - Tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra, berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Sebelumnya, Dito, ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan pihaknya saat ini tengah dalam perjalanan menuju Jakarta.

Bareskrim Polri menyebut Dito ditangkap di luar Jakarta. "Mohon doanya, hari ini saya kembali ke Jakarta," ucap Brigjen Djuhandhani, dimintai konfirmasi awak media, Jumat (8/9/2023).

Dito telah lama buron dan dicari aparat penegak hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan sejumlah senjata api ilegal di kediamannya. Beberapa kali Dito dipanggil penyidik Bareskrim Polri guna dimintai keterangan terkait senpi ilegal itu. Tapi, dua kali ia mangkir atau absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik kepolisian.

Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut rincian 9 jenis senjata api tidak berizin milik Dito:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Diketahui, Dito dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dito dinilai tidak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

"Itu sebagaimana dimaksud di Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951," ujar Brigjen Djuhandhani, dalam keterangan rilis resmi, pada April 2023 lalu. Djuhandhani menjelaskan isi pasal itu. Terkait ancaman hukuman, pihaknya menyebut hal ini sudah sesuai aturan yang berlaku.

Bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951, antara lain: (1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

"Untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Kemudian, untuk penuntutan, nantinya ranah kepada kejaksaan," jelas Djuhandhani.

 

 

Go to top