"Kami merinci total aset itu meliputi 20 tanah dan bangunan di sejumlah wilayah Rp44 miliar," kata Asep kepada media di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Selanjutnya, penyidik juga menyita 18 unit kendaraan Rp7,8 miliar. Kemudian, uang tunai Rp22 miliar. "Keempat barang lain seperti perhiasan, barang mewah senilai Rp1,82 miliar," tambah Asep Edi yang juga Wakabareskrim Polri ini.
Pihaknya saat ini juga menetapkan dua tersangka jaringan Fredy yang masih buron. Kedua tersangka itu adalah TH, berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy yang diduga masih berada di Thailand. Serta N alias S yang berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy di wilayah Sulawesi.
Sebelumnya, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri kembali menangkap lima tersangka jaringan narkoba internasional Fredy. Kata Asep, penangkapan itu adaah hasil pengembangan dari 39 orang tersangka jaringan Fredy yang lebih dahulu diamankan.
"Sehingga total tersangka ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," paparnya.
