Print this page

Ditangkap di Luar Negeri, KPK Belum Bisa Bawa Pulang Buronan Paulus Tannos

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, berhasil ditangkap di luar negeri. Diakui Ali, Paulus tak bisa dibawa ke Indonesia karena identitasnya telah berganti.

"Tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan, sekalipun sudah di tangan karena nama dan kewarganegaraan berbeda. Otoritas negara yang kami datangi dan saat melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya. Kami memaklumi larangan negara lain tidak mengizinkan petugas membawa buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia," ujar Ali, dihubungi Detakbanten.com, Jumat (11/8/2023).

Sebab, diakuinya, identitas Paulus telah berubah. Sehingga, ada aturan yang tidak memperbolehkan petugas dari negara lain bawa orang yang identitasnya berbeda. "Seperti itu hukum hubungan internasional. Hubungan dengan negara lain tergantung dari otoritas negara itu, karena melakukan penangkapan di negara lain kita tidak bisa semena-mena. Seperti konteksnya menangkap di negara sendiri, di wilayah hukum sendiri, ini, kan di wilayah hukum lain," jelasnya.

Sebelumnya, KPK sudah mengajukan kembali red notice untuk Paulus ke Kepolisian Internasional (Interpol). KPK mengajukan red notice untuk identitas terbaru Paulus dengan nama Thian Po Tjin. Sebab, Paulus sudah mengubah kewarganegaraannya. Diketahui, Dirut PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos adalah salah satu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat ini, Paulus masih buron. Terakhir, Tannos sempat terdeteksi di Thailand.

Malah, aparat hukum sudah menemukan lokasi Paulus di Thailand. Namun, saat akan penangkapan, ternyata Paulus belum masuk sistem red notice Interpol. Upaya penangkapan terhadap Paulus di Thailand pun gagal. Ternyata, Paulus berganti nama. Bukan hanya ganti nama. Temuan terbaru KPK, Tannos juga mengubah paspornya. Maka, buronan itu tidak terlacak dalam sistem keadministrasian. Ini juga berpengaruh pada sistem red notice yang tak bisa mendeteksi identitas baru Paulus.