Print this page

Fix! Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Rp16,6 M Bersama Istri

Terdakwa mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Terdakwa mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Detakbanten.com, JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, terbukti menerima gratifikasi Rp16.644.806.137 atau Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo itu didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama istri, Ernie Meike Torondek.

Hal ini disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto, saat membaca surat dakwaan Rafael di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) pagi.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Menerima gratifikasi, yakni menerima uang seluruhnya Rp16.644.806.137," ujar Jaksa Wawan, di ruang sidang.

Jaksa Wawan juga menyebut Rafael dan istri, menerima gratifikasi lewat beberapa perusahaan. Antara lain, PT Artha Mega Ekadhana; PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Diketahui, Ernie adalah Komisaris sekaligus pemegang saham di PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. "Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan jabatan terdakwa (Rafael) di Direktorat Jenderal Pajak," lanjut jaksa.

Jaksa menambahkan, Rafael dan Ernie menerima gratifikasi melalui PT ARME senilai Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Tak hanya itu, Rafael juga menerima dana taktis dari para wajib pajak melalui PT ARME senilai Rp2,56 miliar.

Lalu, Rafael juga menerima uang Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang itu adalah pendapatan Rafael atas jasa operasional perusahaan yang tak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael juga disebut menerima Rp6 miliar yang disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan pada bentuk rumah itu diberi oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar, selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.

Terakhir, Rafael juga disebut menerima uang Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra. Maka, atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.