Halangi Penyidikan Andhi Pramono, KPK akan Ancam Pidana

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, saat digiring penyidik KPK. Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, saat digiring penyidik KPK.

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal mempidanakan sejumlah pihak yang menghalangi proses penyidikan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menemukan adanya laporan pihak-pihak yang menghalangi proses penggeledahan tim penyidik di daerah Batam.

"Saat tim penyidik KPK di lapangan penggeledahan, adan dugaan pihak-pihak tertentu sengaja menghalangi tindakan pro justitia. KPK ingatkan, penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum. Jika benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan, kami tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali, dalam keterangan kepada Detakbanten.com, Jumat (14/7/2023).

Para pihak yang terbukti menghalangi proses penyidikan atau penggeledahan KPK, kena ancaman pidana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para pihak diancam hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun. Belakangan, tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Batam untuk mencari bukti tambahan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. Lokasi yang digeledah, yaitu perusahaan distributor Bahan Bakar Minyak (BBM), PT Bahari Berkah Madani (BBM) dan rumah mertua Andhi Pramono.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono dari lokasi itu. Barang bukti itu di antaranya, bukti elektronik serta dokumen transaksi keuangan. KPK sedang melakukan proses penyitaan dari barang-barang itu. Selain dua lokasi itu, KPK juga menggeledah perusahaan produsen rokok di daerah Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis, 13 Juli 2023, lalu. Antara lain PT Fantastik Internasional (PT FI). Belum ada laporan terkait apa saja yang diamankan dari perusahaan rokok itu.

Diketahui, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Ia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012-2022. Andhi diduga mengumpulkan uang itu lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

Uang-uang dari hasil broker para importir ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan itu bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai. Andhi diduga juga menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Mulai dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Andhi dijerat dua pasal sekaligus, yakni penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

Go to top