KPK mengklarifikasi ihwal informasi tersebut. Informasi ihwal penyitaan harta pimpinan KPK yang berada di luar negeri itu, dipastikan hoaks atau tidak benar.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis diterima Detakbanten.com, Kamis (9/2/2023) membenarkan hal tersebut.
"KPK memastikan, informasi penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri dan tersebar luas di masyarakat itu hoaks," ujar Ali Fikri.
Ali mengungkap, bermula ketika pihaknya menerima informasi terkait penyitaan harta pimpinan KPK. Usai KPK telusuri, informasi itu dibubuhi potongan kutipan pernyataan pimpinan hingga Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang lalu viral di medsos.
"Hoaks itu beredar di media sosial dan aplikasi pesan lain dengan mengutip sebagian pernyataan Pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK. Juga menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK. Lalu, dirangkai informasi lain sehingga membentuk narasi tidak benar," jelasnya.
Ali memastikan, seluruh harta pimpinan KPK selaku penyelanggara negara telah dilaporkan dalam LHKPN.
"Laporan harta kekayaan pimpinan KPK juga bisa ditilik oleh publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami," tambah Ali.
Selain itu, lanjutnya, LHKPN juga bisa jadi instrumen pencegahan korupsi. Di mana, publik dapat ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari penyelenggara negara dimaksud.
Maka itu, KPK mengimbau bagi setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN-nya secara benar dan patuh. Adapun, batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 sampai 31 Maret 2023.
Selanjutnya, KPK akan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Selanjutnya, atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi, akan diumumkan atau dipublikasikan melalui situs https://elhkpn-app.kpk.go.id.
