Jika benar terjadi pelanggaran bangunan, ruko tersebut akan dikirimkan Surat Peringatan (SP) 1,2,3 hingga surat pembongkaran bangunan.
"Hari ini Pak Wali Kota beserta jajarannya mengundang pihak-pihak yang memang harus dilakukan, bongkar sendiri, kira-kira gitu. Saya harapkan mereka bongkar sendiri," cetus Heru yang dilansir dari detiknews.
Ruko tersebut awalnya dikritik ketua RT setempat karena telah melebihi garis bahu jalan dan mengganggu saluran air di Kecamatan Penjaringan.
Selain itu ada sejumlah ruko lain yang juga dipersoalkan oleh ketua RT tersebut. (Aisyah/red)
