Ini 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jakpro
Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.Detakbanten.com, JAKARTA - Polri menetapkan dua tersangka baru kasus pidana dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON tahun 2015-2018 oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo, anak usaha PT Jakpro.
“Ditetapkan dua tersangka mulai 7 Juli 2023,” ujar Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, ditemui media di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Ramadhan menyebut, dua tersangka itu adalah Direktur Utama PT. Jakpro. Sekaligus Komisaris PT. JIP inisial AH dan eks Direktur Keuangan PT. Jakpro, sekaligus komisaris PT JIP periode 2015-2018 inisial LLM.
Ramadhan menambahkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, masih melengkapi berkas perkara. "Selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” tambahnya.
Adapun, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp312.379.671.113,” tukasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dan menahan dua tersangka di perkara itu. Mereka ialah eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), atau anak perusahaan dari Jakpro. Kedua orang yang ditahan yaitu, Christman Desanto, eks Vice President Finance PT. JIP periode 2008-2018. Serta Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT JIP periode 2014-2018.
Adapun, tersangka Christman telah ditahan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak 28 November 2022. Lalu, tersangka Ario ditahan di rutan cabang Bareskrim Polri sejak 9 Desember 2022.
Penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak 8 Februari 2021. Kasus ini terdaftar di laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tanggal 5 Februari 2021. Di kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, sampai rekening koran.

























