Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres-Cawapres Usulan KPU
Ilustrasi gedung KPU pusat di Jakarta.Detakbanten.com, JAKARTA - Pemilihan Presiden 2024 mendatang, KPU RI berencana mengubah jadwal pencalonan Capres) dan Cawapres. KPU usul, perubahan jadwal itu berdasarkan Rancangan Peraturan KPU Pencalonan Capres Cawapres yang sudah di uji publik Senin 4 September 2023 lalu.
Pada draf PKPU itu, masa pendaftaran berubah dari semula 19 Oktober–25 November menjadi 10–16 Oktober 2023.
Berikut jadwal lengkap pendaftaran Capres-Cawapres sesuai draf PKPU:
Pendaftaran:
A. Pengumuman pendaftaran 7 Oktober 2023-9 Oktober 2023
B. Masa pendaftaran 10 Oktober-16 Oktober 2023
Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
A. Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi 10 Oktober-19 Oktober 2023
B. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon 10 Oktober-18 Oktober 2023
C. Pemberitahuan hasil verifikasi 14 Oktober-20 Oktober 2023
D. Perbaikan persyaratan administrasi 16 Oktober-22 Oktober 2023
E. Penyerahan hasil perbaikan 17 Oktober-23 Oktober 2023
F. Verifikasi hasil perbaikan 17 Oktober-24 Oktober 2023
G. Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan kelengkapan 17 Oktober-25 Oktober 2023
Pengusulan Penggantian
A. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti 17 Oktober-7 November 2023
B. Pemeriksaan kesehatan pasangan pengganti 17 Oktober-10 November 2023
C. Verifikasi kelengkapan dokumen pasangan pengganti 17 Oktober-11 November 2023
D. Pemberitahuan hasil: 11 November-12 November 2023
Penetapan Pasangan Calon
A. Penetapan dan pengumuman pasangan Capres-Cawapres 13 November 2023
B Penetapan nomor urut pasangan 14 November 2023
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengungkap perubahan jadwal itu dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024. Di mana, kampanye mulai 15 hari sejak penetapan Capres-Cawapres.
"Pada ketentuan PKPU Nomor 3 tahun 2022 khusus di lampiran 1, kampanye dimulai 28 November. Maka, dari 28 November dihitung mundur 15 hari ke belakang. Maka, muncul 13 November. Lalu, 13 November itu menjadi start KPU penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden dan wakil presiden," katanya, kepada media, Kamis, (7/9/2023).
Menurut Idham, di UU Pemilu telah diatur soal tahapan Pemilu. Seperti penerimaan pendaftaran Capres-Cawapres, batas waktu verifikasi, klarifikasi hingga pergantian dokumen. "Pada akhirnya, jatuh 10 - 16 Oktober 2023 masa pendaftaran bakal calon presiden dan wapres," tambahnya.
Diketahui, KPU usul perubahan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres ini berawal dari KPU RI yang melegalkan rancangan atau legal drafting PKPU Nomor 3 tahun 2022 soal menyusun jadwal dan tahapan Pemilu. "Yang terlampir di lampiran 1 PKPU Nomor 3 tahun 2023 dan merujuk Pasal 276 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017," jelasnya.


























