Kejaksaan Terima 3 dari 4 Tersangka Kasus ACT
Kantor Aksi Cepat Tanggap 9ACT) di Jakarta.Detakbanten.com, JAKARTA - Polri melimpahkan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke pihak kejaksaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menututkan, pelimpahan tahap II itu dilakukan terhadap tiga dari empat orang tersangka.
"Tiga berkas perkara ACT dengan 3 tsk, yaitu A, IK, dan HH. Mereka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU," ujar Ramadhan, kepada awak media saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Ketiga tersangka yang sudah diserahkan itu, yaknk Ahyudin (A), mantan presiden dan pendiri ACT. Lalu, Ibnu Khajar (IK), presiden ACT saat ini. Berikutnya, Hariyana Hermain (HH) pengawas ACT tahun 2019 dan kini anggota pembina ACT saat ini.
Sementara, satu tersangka yang belum diserahkan ke kejaksaan yakni, Novariadi Imam Akbari (NIA), mantan Sekretaris. Ia saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
"Lalu, berkas perkara tersangka NIA sekarang masih pemenuhan petunjuk jaksa," jelas Ramadhan.
Sebelumnya, kepolisian menyatakan, dana Boeing yang disalahgunakan senilai Rp 34 miliar. Seharusnya, uang itu digunakan untuk dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.

























