Korupsi Rp27,6 Miliar, Pegawai Kementerian ESDM Baru Kembalikan Rp5,7 Miliar
Ketua KPK, Firli Bahuri.Detakbanten.com, JAKARTA - Sebanyak 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM. Kasus itu merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.
KPK baru menerima pengembalian duit Rp5,7 miliar dari total kerugian keuangan negara Rp27,6 miliar. Selain uang, KPK juga menerima pengembalian logam mulia 45 gram dari mark up alias penggelembungan dana tukin Kementerian ESDM itu.
"Ini salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku dalam perkara itu," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangan resmi KPK, Minggu (18/6/2023).
Sebanyak 10 pegawai Kementerian ESDM yang ditetapkan tersangka, yakni Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).
Lalu, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).
Selain itu para pejabat perbendaharaan dan pegawai lain di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM juga diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tak sesuai ketentuan.
Dari jumlah tukin yang seharusnya dibayarkan Rp1.399.928.153, lalu di mark up jadi Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan itu, terjadi selisih Rp27.603.277.720.
Dari selisih itu, para tersangka dapat keuntungan berbeda-beda. Rinciannya, antara lain Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar, Novian Hari Subagio Rp1 miliar, Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar, Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar, Abdullah Rp350 Juta, Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar, Beni Arianto Rp4,1 miliar, Hendi Rp1,4 miliar, Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar, dan Maria Febri Valentine Rp900 juta.
"Atas penyimpangan itu, mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp27,6 miliar," tukas Firli.
Dari hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka diduga digunakan untuk aneka keperluan. Mulai dari menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp1,035 miliar.
Lalu, dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Kemudian, keperluan pribadi, seperti kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, sampai logam mulia.

























