“Jika dunia usaha dijadikan ladang tindak korupsi, hasil atau kualitas layanan yang didapat tak akan maksimal. Akhirnya, masyarakat sebagai penerima layanan akan jadi korban,” kata Kumpul, dalam keterangan resmi, Sabtu (27/5/2023).
KPK berkomitmen mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi. Tujuannya agar tidak terlibat praktik tindak pidana korupsi bagi pelaku dunia usaha, dengan mendorong komitmen antikorupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral.
Di sisi lain, seiring angka pelaku tindak pidana korupsi pelaku usaha yang terus meningkat mengindikasikan bahwa pendekatan penindakan yang selama ini dilakukan perlu dibarengi pendekatan pendidikan dan pencegahan.
“Dua pendekatan yang terakhir, diharapkan mampu memberi awareness bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan memegang teguh integritas,” jelasnya.
