Print this page

KPK Mulai Dalami Asal Usul Harta Jumbo Rafael Alun Trisambodo

Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, saat memenuhi panggilan KPK beberapa waktu lalu. Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, saat memenuhi panggilan KPK beberapa waktu lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal usul harta jumbo eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). KPK mendalami asal usul aset Rafael melalui Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Fransiscus Xaverius Arsin.

"Fransiscus Xaverius Arsin (Notaris PPAT). Saksi hadir. Didalami pengetahuannya terkait beberapa kepemilikan aset RAT," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada Detakbanten.com, Minggu (7/5/2023).

Selain itu, KPK juga mengonfirmasi langsung Rafael soal asal usul harta kekayaannya. KPK curiga banyak aset Rafael diperoleh dari hasil dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat pejabat pajak.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Rafael sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Ia diduga menerima gratifikasi 90 ribu Dollar AS, atau setara Rp1,34 miliar.

Ia menerima uang Rp1,34 miliar itu selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan. Gratifikasi diduga terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Diduga, Rafael menerima gratifikasi lewat perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia juga disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang punya masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga kini, Rafael belum dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “KPK membuka peluang untuk menjerat tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.