Print this page

KPK Periksa Mario Dandy soal Kasus Ayahnya

Tersangka Mario Dandy. Tersangka Mario Dandy.

Detakbanten.com, JAKARTA - KPK mengagendakan pemeriksaan Mario Dandy Satrio di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023) siang.

Mario, diakui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, diperiksa sebagai saksi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.

"Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi (Mario Dandy Satri)," ujar Ali, dalam keterangan diterima Detakbanten.com, Senin (22/5/2023).

Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi dari swasta. Di antaranya, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

Khusus empat saksi itu, kata Ali, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang dan gratifikasi yang menjerat Rafael," tambahnya.

Diketahui, sebelumnya, ayah Mario, Rafael ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael.

Rafael diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kemenkeu. Kini, aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri aset. Juga pemeriksaan sejumlah saksi. Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Ia awalnya diduga menerima gratifikasi USD 90.000.

Aliran dana itu diterima lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) dalam bidang jasa konsultansi pajak. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.