Sejak tahu dugaan korupsi yang dilakukan politisi Nasdem itu, Mahfud memastikan ke Kejaksaan Agung RI bahwa tak ada politisasi. "Justru saya bilang kalau dua alat bukti terpenuhi, ya ditingkatkan menjadi status tersangka," tambahnya.
Sebab, lanjut Mahfud, penetapan tersangka Johnny harus segera dilakukan bila telah memenuhi syarat. Serta tidak perlu menggunakan alasan kondusifitas politik. Menurutnya hukum tak boleh tergantung pada kondusifitas politik.
“Semua akan terbukti saat di pengadilan. Kami meminta agar masyarakat dapat berpikir positif dan tidak mengaitkan kasus korupsi ini dengan politik. Nanti buktikan secepatnya di pengadilan," katanya.
"Berpikir positif saja. Ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," jelasnya.
