"Berdasarkan pengakuan keluarga, ayah korban, Bripda Ignatius ditembak seniornya karena kecewa korban menolak seniornya ikut terlibat bisnis senjata api ilegal," kata Dimas, dalam keterangan tertulis diterima Detakbanten.com, Sabtu (29/7/2023).
KontraS juga mengungkap, kasus ini adalah pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat Polri atau lebih dikenal extrajudicial killing. "Ini bukti bahwa extrajudicial killing masih terus terjadi sampai sekarang dan menelan korban dari institusi Polri itu sendiri," tambahnya.
Diketahui, sebelumnya, kedua pelaku diduga menembak Bripda Ignatius dengan senjata api rakitan ilegal. Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengonfirmasi hal ini. Ia menyebut bahwa Bripda Ignatius tewas setelah ditembak Bripka IM. "Betul," kata Surawan, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin, Jumat (28/7/2023).
Saat ini, sepi ilegal itu disita dan dijadikan sebagai barang bukti. Senpi itu memiliki selongsong peluru kaliber 45 ACP.
