Panji Gumilang Dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejari Indramayu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023). Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, pihaknya segera menyerahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat.

“Tahap II kasus penistaan Panji Gumilang diserahkan ke Kejari Indramayu. Ini dilakukan sesuai tempat terjadinya peristiwa pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu," ujar Djuhandani, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Djuhandani menyebut, locus deliknya terjadi di Indramayu. “Maka, pelaksanaannya di Indramayu," sambungnya.

Tapi, Djuhandani, tak menutup kemungkinan persidangan bakal digelar di luar Indramayu. “Tapi, belum memerinci lokasi pasti di mana. Persidangan apakah dilaksanakan di Indramayu atau tempat lain. Kemungkinan sidangnya akan dipindah," jawabnya.

Diketahui, saat tiba di Bareskrim Polri tadi, pagi Panji Gumilang, nampak mengenakan batik nuansa hitam berbalut oranye khas tersangka. Ia juga mengenakan kopiah hitam dan kacamata. Ia mulai terlihat di Gedung Bareskrim Polri pukul 07.45 WIB.

 

 

Go to top