“Tahap II kasus penistaan Panji Gumilang diserahkan ke Kejari Indramayu. Ini dilakukan sesuai tempat terjadinya peristiwa pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu," ujar Djuhandani, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Djuhandani menyebut, locus deliknya terjadi di Indramayu. “Maka, pelaksanaannya di Indramayu," sambungnya.
Tapi, Djuhandani, tak menutup kemungkinan persidangan bakal digelar di luar Indramayu. “Tapi, belum memerinci lokasi pasti di mana. Persidangan apakah dilaksanakan di Indramayu atau tempat lain. Kemungkinan sidangnya akan dipindah," jawabnya.
Diketahui, saat tiba di Bareskrim Polri tadi, pagi Panji Gumilang, nampak mengenakan batik nuansa hitam berbalut oranye khas tersangka. Ia juga mengenakan kopiah hitam dan kacamata. Ia mulai terlihat di Gedung Bareskrim Polri pukul 07.45 WIB.
