Diakuinya, dari beberapa terpidana di kasus Brigadir J., baru PC yang telah dieksekusi untuk ditempatkAn ke Lapas Pondok Bambu. Penempatan PC ke lapas dilakukan sesuai SOP berlaku. Sementara, terpidana lainnya, Ferdy Sambo Cs, belum dibeberkan lebih lanjut.
Diketahui, Hakim MA memberikan keringanan hukuman terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo, yang sebelumnya dihukum mati, kin menjadi dihukum seumur hidup. Sementara, PC, yang sebelumnya dipidana 20 tahun bui, menjadi dihukum 10 tahun penjara.
Kemudian, Ricky Rizal Wibowo, yang sebelumnya 13 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara. Lalu, Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya dijatuhi 15 tahun hukuman, kini 10 tahun penjara. Adapun, hukuman para terdakwa itu lebih ringan dibandingkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan serta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
