Ini sekaligus menanggapi masifnya laporan di media sosial terkait banyaknya masalah paduan data aplikasi Sirekap. “Penentunya menurut UU Nomor 17 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi, bukan sirekap,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat jumpa pers, Kamis (15/2/2024).
Bagja mengungkap bahwa aplikasi resmi Sirekap milik KPU hanya digunakan dalam membantu penghitungan suara. “Sirekap hanya alat bantu, semoga tak jadi permasalahan,” sahutnya.
Meski begitu, Bagja mengakui Bawaslu telah mendapati sejumlah laporan yang masuk terkait Sirekap. Bawaslu pun tengah mengkaji. “Sudah kita temukan tapi lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” sambungnya.
