Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam aturan tersebut, usia pensiun pekerja secara bertahap meningkat sejak pertama kali diterapkan. Pada awalnya, usia pensiun ditetapkan 56 tahun, lalu meningkat menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019, dan menjadi 58 tahun pada tahun 2022.
Dengan kebijakan terbaru ini, pada tahun 2025, usia pensiun resmi dinaikkan menjadi 59 tahun. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait usia pensiun sekaligus mendukung keberlanjutan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah pemerintah ini dinilai sebagai upaya adaptasi terhadap peningkatan usia harapan hidup dan dinamika ketenagakerjaan di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja di masa pensiun.
Bagi pekerja dan pemberi kerja, penyesuaian terhadap ketentuan usia pensiun ini menjadi penting, terutama dalam merencanakan masa depan keuangan dan kesejahteraan para pekerja setelah masa aktif mereka berakhir.
