“Undang-undang ini kami rumuskan untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat setempat,” ujar Sara, panggilan akrabnya.
Lebih lanjut, Komisi VII DPR RI turut mendorong pembentukan lembaga independen promosi pariwisata, semacam Indonesian Tourism Board, yang dapat beroperasi secara fleksibel dan tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lembaga ini diharapkan menjadi ujung tombak promosi destinasi-destinasi unggulan Indonesia di panggung internasional.
“Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga promosi pariwisata yang profesional, adaptif, dan mampu menjangkau pasar global secara efektif. Kementerian Pariwisata membutuhkan mitra strategis yang fokus pada positioning dan branding Indonesia sebagai destinasi dunia,” tambahnya.
RUU Kepariwisataan ini juga membuka peluang sinergi multipihak dengan pendekatan hexahelix—melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia—untuk bersama-sama membentuk wajah pariwisata Indonesia yang berdaya saing global namun tetap berjiwa lokal.
Dengan pembaruan regulasi ini, diharapkan transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju keberlanjutan dan keadilan sosial dapat berjalan lebih sistematis dan terarah.
