Satgas TPPU Setor 33 Laporan ke KPK, Segini Nilainya
Menko Polhukam, Mahfud MD.Detakbanten.com, JAKARTA - Menteri Menko Polhukam dan Ketua Komite Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menjelaskan ada 300 surat dari PPATK ia terima. Sejumlah di antaranya sudah diserahkan ke para aparat penegak hukum. Salah satunya KPK. Ada pula yang ke Bea Cukai dan Ditjen Pajak.
"Ada sekian banyak sudah bisa dianggap selesai. Ada yang wajib ditindaklanjuti. Juga ada langsung ke bea cukai, ke Dirjen Pajak dan ke KPK. Semua itu sekarang sudah sampai tahap klasifikasi," ujar Mahfud, Kamis (11/5/2023).
Sebelumnya, Deputi III Kemenko Polhukam plus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo menuturkan, tim satgas sudah beraudiensi dengan KPK. "Kami meminta dukungan KPK menyelesaikan tugas-tugas satgas TPPU," kata Sugeng.
Dii samping itu, lanjut Sugeng, pihaknya, sebelumnya, bersama satgas pelaksana sudah berkoordinasi. Serta beraudiensi dengan KPK, lalu, diterima pimpinan dan jajaran KPK.
Sugeng juga menambahkan, tim Satgas TPPU menyerahkan 33 laporan yang terindikasi pencucian uang ke KPK.
"Ada 33 LHA atau LHP yang kami serahkan ke KPK terkait dokumen yang diduga ada tindak pidana pencucian uangnya. Kalau melihat seluruh transaksi dari 33 dokumen itu, nilainya kira-kira Rp25,3 triliun nilai transaksi mencurigakan," jelas Sugeng.


























