Sementara, pemerintah kni melarang penggabungan media sosial dan e-commerce dalam satu platform. "Karena dianggap tidak menciptakan perdagangan yang adil," kata Menteri Bahlil, dalam keterangan kepada Detakbanten.com, Selasa (26/9/2023).
Adapun, aturan itu dituangkan pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
"Sanksi kami bahas. Saya sarankan, nasionalisme harus kuat. Kita harus cinta negara ini, nasionalisme itu," tambah Bahlil.
Menurut Bahlil, para artis itu harus menciptakan keseimbangan. "Bukan hanya produk impor yang dipromosikan, tapi juga produk UMKM lokal," imbuhnya.
Diakuinya, harus ada keseimbangan. "Masa semua dibanjiri produk luar, bukan melarang (produk impor), tapi ada keseimbangan lah dengan produk lokal," paparnya.
