Sikap DPR Soal Wacana Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Detakbanten.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi III DPR mengungkap batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun, bukan hal baru.

Lagi pula, kata Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, hal itu justru memberi kesempatan generasi muda untuk berkontribusi lebih besar bagi negara dan bangsa.

Hal ini menanggapi uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 soal batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun, jadi 35 tahun.

"DPR dan pemerintah memberi sinyal kuat bakal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun," kata Sahroni, ditemui Detakbanten.com di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Menurut Roni ini bagus. Sebab, anak muda jadi punya kesempatan berkontribusi bagi bangsanya. "Saya percaya, kedewasaan, kebijaksanaan dan matang berpikir itu tak ditentukan usia. Ada yang masih muda tapi sudah matang pemikiran. Ada yang sudah tua tapi masih childish. Jadi, tak masalah, yang penting kualitas kepemimpinannya,” jelasnya.

Sahroni juga berharap agar penurunan batas usia ini dimaknai positif. Ia percaya jika generasi muda mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai tantangan di era saat ini.

"Pada akhirnya yang menentukan terpilih atau tidaknya calon pemimpin adalah rakyat yang memilih. Mau tak mau estafet harus dilakukan. Generasi muda adalah ‘pewaris sah’ bangsa ini," tambahnya.

 

 

Go to top