Persaja Minta MK Tolak Gugatan Kewenangan Jaksa Usut Korupsi
Detakbanten.com, JAKARTA -- Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan advokat Yasin Djamaluddin terkait kewenangan jaksa untuk menyidik tindak pidana korupsi. Persaja menegaskan kewenangan melakukan penyidikan kasus korupsi tidak bertentangan dengan UUD 1945.


























