Lukas Enembe Didakwa Terima Suap-Gratifikasi di Proyek Papua, Segini Nilainya

Detakbanten.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) menerima suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. LE didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar).

 

 

Go to top