Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

Detakbanten.com, JAKARTA -- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Teddy dinyatakan bersalah karena melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

 

 

Go to top