KPK Setor Rp4,6 M ke Negara dari Terpidana Korupsi Proyek Waskita Karya
Detakbanten.com, JAKARTA - Denda dan uang pengganti senilai Rp4,6 miliar ke negara, telah disetorkan oleh KPK. Denda dan uang pengganti itu berasal dari terpidana perkara korupsi terkait pembuatan proyek fiktif PT. Waskita Karya (Persero), Fakih Usman.



























