Transaksi e-money dan QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Dibebankan ke Pedagang

detakbanten.com Jakarta - Mulai 1 Januari 2025, transaksi menggunakan uang elektronik seperti e-money dan QRIS akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Namun, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi konsumen secara langsung.

Berbeda dengan Indonesia, Vietnam Justru Turunkan PPN dari 10 Jadi 8 Persen

Berbeda dengan Indonesia, Vietnam Justru Turunkan PPN dari 10 Jadi 8 Persen

detakbanten.com NASIONAL - Pemerintah Vietnam resmi menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025. Kebijakan ini merupakan perpanjangan dari pemangkasan PPN sebesar 2 persen yang telah berlaku sejak 2022, setelah mendapatkan persetujuan dari Majelis Nasional.

Netflix dan Spotify Kena Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Netflix dan Spotify Kena Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

detakbanten.com JAKARTA - Mulai Januari 2025, pemerintah akan menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat ini, tarif PPN yang berlaku masih sebesar 11persen.

PPN Naik Hingga 11%, Masyarakat Menjerit

PPN Naik Hingga 11%, Masyarakat Menjerit

Detakbanten.com, Tangerang - Awal bulan April masyarakat disambut dengan keputusan pemerintah PPN atau Pajak Penambahan Nilai. Ketentuan besaran dari tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%. Aturan ini di sahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.

 

 

Go to top