Transaksi e-money dan QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Dibebankan ke Pedagang
detakbanten.com Jakarta - Mulai 1 Januari 2025, transaksi menggunakan uang elektronik seperti e-money dan QRIS akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Namun, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi konsumen secara langsung.
Berbeda dengan Indonesia, Vietnam Justru Turunkan PPN dari 10 Jadi 8 Persen
detakbanten.com NASIONAL - Pemerintah Vietnam resmi menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025. Kebijakan ini merupakan perpanjangan dari pemangkasan PPN sebesar 2 persen yang telah berlaku sejak 2022, setelah mendapatkan persetujuan dari Majelis Nasional.
Netflix dan Spotify Kena Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
detakbanten.com JAKARTA - Mulai Januari 2025, pemerintah akan menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat ini, tarif PPN yang berlaku masih sebesar 11persen.
PPN Naik Hingga 11%, Masyarakat Menjerit
Detakbanten.com, Tangerang - Awal bulan April masyarakat disambut dengan keputusan pemerintah PPN atau Pajak Penambahan Nilai. Ketentuan besaran dari tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%. Aturan ini di sahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.





























