80 Ribu Warga Belum Menerima E-KTP
Entis Sutisna, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglangdetakserang.comPANDEGLANG - Sebanyak 80 ribu warga Pandeglang belum memiliki E-KTP sampai sekarang. Padahal mereka sudah melakukan pemotretan dan pendataan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padneglang Entis Sutisna menjelaskan, 600 ribu warga sudah melakukan perekaman E-KTP tersebut. Namun, baru sebagian yang sudah menerima.
"Entah apa yang menjadi terhambatnya E-KTP itu sendiri sampai saat ini belum bisa diketahui. Kami juga kurang tahu yang menjadi persoalan belum terbitnya sebagian E-KTP itu. Sebab, hal itu kewenangan pemerintah pusat. Kami juga belum hafal kapan akan terbitnya,"katanya saat ditemui di kantornya, Senin (22/9).
Entis mengatakan, masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan belum menerima E-KTP, akan diberikan surat keterangan dari Dinas sesuai pengajuan yang bersangkutan. Surat keterangan itu dapat diberlakukan untuk kepentingan peribadi masyarakat itu sendiri.
Jika masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan belum dapat E-KTP dan tidak memiliki KTP lama, maka akan diberikan surat keterangan yang menyatakan bahwa E-KTP belum keluar. Sedangkan untuk surat keterangannya yaitu dari Disdukcapil.
Ia menambahkan, untuk cetak E-KTP mulai 2015 akan dilakukan di Disdukcapil setempat. Sehingga tidak dilakukan di pusat lagi. Hal itu sesuai dengan UU No 24/2013 tentang pelaksanaan pencetakan E-KTP di wilayah kabupaten atau kota setempat. Tapi kalau untuk pengadaan blangko masih dilakukan pemerintah pusat.
"Kemungkinan dilakukannya cetak E-KTP di wilayah kabupaten itu merupakan solusi yang terbaik agar memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Kalau untuk perekamannya masih tetapi dilakukan di masing-masing kecamatan,"tambahnya.


























