Bapeda Sosialisasikan Surat Edaran Bupati

detakserang.com- PANDEGLANG, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Pandeglang mengadakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Pandeglang tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) 2015. Surat edaran dengan Nomor 903/1062-Bapp/2014 tanggal 11 Agustus 2014.
Dalam acara sosialisasi di Gedung Pendopo, Kamis (21/8), Kepala Bapeda Pandeglang Aah Wahidin Maulany mengatakan, surat edaran Bupati ini mengacu pada dokumen kebijakan umum APBD, prioritas, dan plafon anggaran yang telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Acara sosialisasi rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah terdiri atas tahapan-tahapan yang berisi paparan materi dari narasumber dengan membahas tentang standar satuan harga belanja (SSHB), standar satuan harga (SSH), serta petunjuk Teknis penyusunan RKA-SKPD 2015.
Sementara itu Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi mengatakan, penyusunan RKA-SKPD harus berdasarkan sistem anggaran berbasis kinerja dengan mempedomani RPJMD Kabupaten Pandeglang 2011-2016 dan RENSTRA SKPD. Bahkan, harus memperhatikan indikator dan target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, prioritas, serta plafon anggaran pembangunan.
Bupati menambahkan, penyusunan anggaran berbasis kinerja yang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintah. Di mama diimplementasikan dalam pengelolaan APBD yang harus mengarah pada azas profesionalisme, keterbukaan dan tanggung jawab. Di samping itu, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, percepatan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur khususnya sektor pertanian dan pariwisata dengan memrioritaskan pengentasan kemiskinan dan desa tertinggal. Lalu, mendorong terciptanya daya saing daerah yang kompetitif dan berkelanjutan.

























