Belasan Warem Dibongkar Aparat

detakbanten.comPANDEGLANG - Sebanyak 15 Warung Remang-remang (Warem) di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuan, tepatnya di Kampung Karangsari Desa Cigondang, Kecamatan Labuan dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Muspika Labuan serta aparat kepolisian setempat dan Polres Pandeglang, Kamis (11/12). Hal itu dilakukan dalam rangka penertiban Warem dikawasan sekitar, karena dianggap telah meresahkan Masyarakat dan melanggar Peraturan Daerah.
Camat Labuan Agus Riyanto mengatakan, tindakan pembongkaran warem tersebut yang dilakukan oleh pihak aparat serta muspika merupakan untuk ketertiban dan kenyamanan lingkungan, sebab keberadaan warem tersebut selain meresahkan Masyarakat juga telah melanggar Peraturan Daerah.
"Memang sebelum dilakukannya tindakan pembongkaran ini kami telah melayangkan surat pemberitahuan untuk dibongkar sendiri oleh pemiliknya, selama tiga hari surat itu tidak dihiraukan maka terpaksa petugas yang membongkarnya,"ungkap Camat saat ditemui dilokasi, Kamis (11/12).
Lanjut kata Camat, untuj jumlah Warem yang dibongkar itu sebanyak 15 unit, dirinya juga berharap setelah dilakukannya penertiban ini kedepan tidak ada lagi, namun kata dia, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dilokasi sekitar agar jangan sampai Warem tersebut didirikan lagi oleh pemiliknya.
"Memang tiga hari yang lalu telah dikirim surat kepada para pemilik untuk dibongkar sendiri, tetapi sampai sekarang masih tetap ada, maka dari itu kami melakukan pembongkaran paksa,"katanya.
Camat menambahkan, Setelah dilakukannya pembongkaran tersebut para pemilik warem diberikan peringatan untuk tidak mebangun kembali. Pihaknya menegaskan jika nanti para pemilik warem mendirikan lagi maka akan dilakukan tindakan tegas.
"Yang dibongkr ini hanya Warem saja karena selain meresahkan juga telah melanggar Perda, tetapi kalau warung-warung biasa itu tidak, kami komitmen jikan ini ada lagi maka akan ditindak tegas,"tambahnya.
Ditempat yang sama Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat Ahmadi mengatakan, keberadaan warem ini diduga sering digunakan sebagai tempat mangkal Penjaja Seks Komersial (PSK) dan menjual minuman keras (Miras).
"Alhamdulillah tidak ada perlawanan yang dilakukan para pemilik Warem, kami juga akan terus melakukan pemantauan dikawasan ini agar kedepan jangan sampai ada lagi, sebab ini sangat meresahkan warga,"katanya.


























