Agus mengatakan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari tingkat Kabupaten hingga Kecamatan harus melakukan apel pagi. "Sebab hal itu merupakan acuan kedisiplinan kerja bagi pegawai."
Semua pegawai diwajibkan untuk mengikuti apel pagi. selain untuk meningkatkan kedisiplinan, jelas Agus, juga dapat menjalin komunikasi antar pimpinan dan jajarannya.
"Kami meminta kepada pimpinan tiap SKPD tegas kepada bawahannya agar selalu mengikuti apel pagi. Apabila ada yang tidak melakukan apel, segera laporkan BKD. Tentu akan kami beri sanksi," tegas Agus.
Menurut Agus sangsi bagi pegawai yang tidak disiplin ada dua, yaitu sedang dan berat. "Nantinya disesuaikan dengan pelangaran yang telah dilakukan."
Agus menambahkan sesuai aturan PP 53 tentang pegawai negeri sipil, bahwa setiap pegawai negeri harus disiplin. "Kedisiplinan pegawai itu bukan hanya di tempat kerja saja, tapi di lingkungan Masyarakat juga," ujarnya.
Sementara itu Camat Patia, Atmaja Suhara mengatakan pihaknnya sudah menerima surat himbauan dari dari BKD, agar para pegawai di lingkungan Pemerintahannya mengikuti pelaksanaan apel pagi. "Langkah yang dilakukan pihak BKD sangat bagus, karena untuk meningkatkan kedisiplinan bagi semua pegawai di Kabupaten Pandeglang," kata Atmaja.
