BP3AKB Sosialisasikan UU Tindak Pidana Penjualan Orang
Sosialisasi UU Penjualan Orang oleh BP3AKB Pandeglangdetakbanten.comPANDEGLANG - Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Padneglang melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantas tindak pidana perdagangan orang, di gedung Koguiri, Selasa (23/12).
Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya baik kepada pemerintah dan masyarakat, dalam melakukan pemberantasan tindak pidana penjualan manusia.
Kepala BP3AKB Pandeglang Taty Sugiharty mengatakan, sesuai dasar hukum dari pelaksanan kegiatan Sosialisasi UU no 21 tahun 2007, yaitu berdasarkan undang-undang dasar 1945 (pasal 26, 28, dan 29 ayat 2) serta surat keputusan Bupati Pandeglang nomor : 182.2.5/kep.512-Huk/2014, tentang pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, dengan tujuan memberikan pengetahuan terhadap Masyarakat maupun Pemerintah.
"Pemahaman undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang (PTPPO) ini sangatlah penting, agar mengurangi eksplorasi dan perdagangan perempuan dan anak dikalangan Masyarakat,"ungkapnya.
Lanjut kata Taty, Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia, yang merupakan suatu bentuk perlakukan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Sementara perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan, tidak hanya untuk pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual tetapi juga mencakup bentuk ekspoitasi kerja paksa ataupelayanan paksa.
"Perbudakan atau praktek serupa perbudakan ini selain melanggar aturan juga suatu pebuatan yang tidak manusiawi, oleh karena itu saya berharap pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana penjualan manusia itu dapat dipahami dengan sebaik-baiknya." tegas Taty.
Ditempat yang sama Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Aah Wahid Maulany mengatakan, perlakukan tindakan pidana perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak telah meluas dalam bentuk jaringan, tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi yang telah memiliki sindikat di antar wilayah, Daerah, sampai antar Negara.
"Oleh karena itu dibentuknya gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, serta pembinaan pada korban trafficking, sebagai upaya pencegahn dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat,"katanya.


























