Print this page

BPBD Sosialisasikan Peraturan Penanggulangan Bencana

BPBD Sosialisasikan Peraturan Penanggulangan Bencana

detakbanten.com PANDEGLANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang, melakukan Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan bencana 2014, di gedung Koguri Pandeglang, Senin (08/12).

Bedasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan PP nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta peraturan daerah nomor tahun 2012 tenatang pembentukan BPBD Kabupaten Pandeglang.

Kepala BPBD Kabupaten Pandeglang Encep Suryadi mengatakan, di tahun ini ada 18 Kecamatan yang diserahkan dari APBD, tapi kedepan diharapkan semua Kecamatan bisa terealisasikan.

"Seperti yang kita ketahui dari 18 Kecamatan yang rawan akan bencana ada daerah yang fatal akan bencana yakni di Kecamatanm Sukaresmi, Patia, Pagelaran, Panimbang, Sobang, Cikeusik, sedangkan Desa yang sudah Teluk dan desa Cigondang adalah daerah yang sudah masuk dalam kategori Desa tangguh bencana, oleh karena itu kami mengharapkan dengan adanya acara sosialisasi ini akan timbul kearipan lokal dari masyarakat dalam menghadapi bencana,"ungkapnya.

Lanjut kata Encep, Masyarakat harus bisa mandiri dan memahami semua bentuk bencana dan tahu cara menanggulanginya.

"Masyarakat harus mengetahui bangaimana cara untuk menyelamatkan harta benda agar tidak banyak kerugian secara materil, dan kami juga akan secepatnya berupaya untuk melakukan kembali pembangunan rehabilitasi fisik, umum, dan kesehatan," imbuhnya.

Pantauan dilapangan, hadir dalam acara tersebut Unsur Muspika dari 3 Kecamatan ,Plt Camat Cadasari Anwari Husnira, Camat Karang Tanjung Doni Hermawan, Camat Koroncong Agus Racmat , dan para Kepala Desa atau Kelurahan dari 3 Kecamtan serta para tamu undangan.