"Untuk itu, saya meminta para pegawai pengelola keuangan agar menanamkan rasa mencintai dan memiliki pekerjaannya. Karena dengan kecintaan terhadap pekerjaan akan melahirkan nilai tanggung jawab yang tinggi dalam mewujudkan pembangunan yang baik,"ungkapnya dalam acara Sosialisasi Dokumen Kebijakan Pelaksanaan APBD Kabupaten Pandeglang Tahun 2014, di aula DPKPA Pandeglang, Senin (15/12).
Dijelaskan Bupati, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil dan manfaat terhadap masyarakat dari suatu kegiatan, sebab setiap elemen Masyarakat memiliki peran dalam proses pembangunan atau proyek yang didanai oleh anggaran Negara.
"Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mengetahui proses anggaran dalam menyalurkan aspirasi dan kepentingan umum, terutama dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhan bagi masyarakat itu sendiri," katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (DPKPA) Didin Fahrudin mengatakan, dasar penyelenggaraan sosialisasi dokumen kebijakan pelaksanaan APBD Kabupaten Pandeglang adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014, tentang perubahan APBD Kabupaten Pandeglang 2014, serta Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kami harapkan para pengelola keuangan di tiap SKPD dapat memahami dan melaksanakan dokumen standar satuan harga (SSH) dengan baik, serta dokumen Sisdur belanja tidak terduga Kabupaten Pandeglang harus dilakukan dan dipahami, sehingga nantinya tidak ada kejanggalan,"harapnya.
