Distamben Akui Penambangan Pasir Tak Berijin

Distamben Akui Penambangan Pasir Tak Berijin

detakserang.com- PANDEGLANG, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Pandeglang, mengakui Penambangan Pasir di Gunung Pasir tepat di Kaki Gunung Karang, di Kampung Lebak Hantap Desa Curug Lemo, Kecamatan Mandalawangi yang dilakukan oleh PD. Manfaat tidak memiliki ijin alias ilegal, sebab lokasi tersebut merupakan bufer zone atau kawasan lindung hutan raya (Tahura), jadi tidak boleh dijadikan penambangan, karena bisa mengakibatkan longsor.

Girgiantoro, Kepala Dinas (Kadis) Distamben Kabupaten Pandeglang mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan ijin kepada perusahaan pertambangan pasir tersebut, sebab lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang dampaknya akan berpengaruh terhadap kerusakan Gunung. Kata dia, Pada Tahun 2011 Lalu PD Manfaat selaku pengelola pertambangan tersebut sempat membuat permohonan rekomendasi ke Distamben. Namun pihaknya tidak menolak, sebab kawasan yang diinginkan oleh PD Manfaat masuk kedalam kawasan Hutan Lindung, dan kawasan Resapan Air.

"Kami tidak pernah memberikan rekomendasi Pada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan dilokasi tersebu, malahan kami menolak sebab saya tidak menginginkan Gunung Akarsari menjadi rusak akibat adanya Penambangan pasir, yang imbasnya tehadap kehidupan manusia, selain dihawatirkan longsong kawasan itu termasuk hutan lindung yang tidak boleh dijadikan penambangan,"ungkapnya, saat ditemui di Kantornya, Senin (19/5).

Terpisah Kepala Badan Pelayan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Pandeglang Undang Suhendar mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan ijin pertambang kepada PD. Manfaat di lokasi gunung pasir tersebut. Dirinya mengaku setelah meminta hasil kajian daripada Empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan dengan rekomendasi perijinan tersebut yakni Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan, Distamben, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) serta Dinas Kehutanan (Dishut) Pandeglang dan dari Keempat SKPD tersebut semuanya memberikan hasil kajiannya dengan kesimpulan bahwa IUP yang dimohonkan oleh pengusaha tersebut ditolah. Sebab kawasan itu tidak diperbolehkan untuk dijadikan penambangan.

"Kami juga tidak sembarangan mengeluarkan ijin, jika semua Dinas yang berkaitan itu menolak, sebab nantinya bias jadi persoalan. Kami juga akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan penutupan penambangan di lokasi tersebut, karena kalau tidak segera ditutup makan imbasnya terhadap Masyarakat sekitar," ungkapnya.

 

 

Go to top