Jadwal Pilkades Belum Dipersiapkan

detakserang.com- PANDEGLANG, Jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum dipersiapkan sampai saat ini. Padahal masa jabatan banyak Kepala Desa berakhir sejak 2013. Alasannya, UU Desa yang baru masih belum jelas. Sehingga untuk persiapan Pilkades tersebut masih menunggu kejelasan UU tersebut.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Pandeglang Tatang Efendi mengatakan, untuk penjadwalan pemilihan Kepala Desa yang habis pada 2013 sampai saat ini belum dipersipakan. Karena UU Desa belum jelas. Meskipun nanti akan dilakukan pemilihan, pihaknya harus menggelar rapat dulu dengan Bupati selaku pimpinan daerah.
"Kami belum melakukan persiapan untuk melakukan Pilkades sampai saat ini. Karena aturan yang baru tentang desa, peraturan pemerintah, permen, dan perdanya sampai saat ini masih belum jelas,"ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jumat (15/8).
Tatang mengatakan, belum ada jadwal atau tahapan Pilkades yang akan dilakukan sekitar 206 Desa dari 326 desa di Pandeglang, masih menunggu aturan yang pasti. Jika aturan baru ini belum lengkap, kemungkinan untuk Pilkades akan menggunakan aturan lama.
"Kalau untuk persiapan. kami dari BPMPD baru sebatas anggaran saja yakni sebesar Rp600 juta dari APBD tahun ini. Adapun kapan dilakukan dan waktunya itu masih belum ditentukan,"katanya.
Secara terpisah Camat Menes Atmaja Suhara mengatakan, pihaknya juga belum menerima informasi penyelenggaraan Pilkades. Namun informasi yang beredar itu belum jelas.
Di Kecamatan Menes, menurutnya, sedikitnya enam desa yang akan melakukan Pilkades yaitu Desa Cilaban Bulan, Kanangan, Tegal wangi, Menes, Kadupayung, dan Muruy.

























