JDIH Diharapkan Bisa Diakses Oleh Masyarakat

Kegiatan Sosialisasi JDIH di Aula Pendopo Pandeglang Kegiatan Sosialisasi JDIH di Aula Pendopo Pandeglang

detakserang.comPANDEGLANG - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan pilar penunjang pembangunan hukum yang memiliki peran strategis untuk mengolah, menyebar luaskan produk hukum kepada Masyarakat, baik secara manual maupun digital. Karena Negara indonesia merupakan negara hukum, menuntut pemahaman setiap warga terhadapat hukum yang berlaku di indonesia, oleh karena itu Penyebaran informasi hukum kepada masyarakat harus secara baik disampaikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Aah Wahid Maulany, dalam acara sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDHI) di Gedung Pendopo, Kamis (16/10).

"Sesuai dengan yang di amanatkan UU nomor 14 tahun 2008 peraturan per undang-undangan adalah informasi terbuka, artinya masyarakat berhak mengakses informasi secara transparan, di harapkan dengan adanya sosialisasi ini pemahaman masyarakat akan produk-produk hukum yang di hasilkan ini akan semakin bisa di pahami, di sadari dan dilaksanakan dengn sebaik-baiknya,"ungkapnya.

Ditempat yang sama Kepala bagian Hukum Hermawan mengatakan, Dasar hukum dari kegiatan JDHI ini UUD nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik, peraturan presiden nomor 33 tahun 2012 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum, dan peraturan mentri hukum dan ham nomor 2 tahun 2013 tentang standarisasi pengolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum, peraturan mentri dalam negri nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan jaringan informasi dan dokumentasi hukum kementrian dalam negeri dan pemerintah Daerah.

"Dari hasil sosialisasi ini diharapakan masyarakat Kabupaten Pandeglang dapat mengakses informasi hukum secara mudah dan cepat, dengan data yang akurat melalu jaringan dokumentasi dan informasi hukum,"katanya.

 

 

Go to top