Kordinator aksi Fauzan mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum tidak berdasarkan fakta. "Aksi yang kami lakukan sebagai dukungan moril terhadap tiga orang nelayan yang sedang disidang saat ini," katanya.
Menurutnya, tiga orang nelayan itu tak sengaja memasuki kawasan terlarang TNUK. "Kami berharap hakim bisa memvonis secara adil dan pertimbangan kemanusiaan, karena tindakan tiga nelayan warga Desa kami bukan kesengajaan, tetapi tidak tahu tapal batas diwilayah TNUK," jelas Fauzan.
tiga orang nelayan ditangkap karena memasuki kawasan terlarang di Taman Nasional Ujung Kulon, mereka juga dianggap mencuri lobster dan kepiting di pulau handelem beberapa waktu lalu.
