"Hal ini kami perlukan sehubungnan dengan kebutuhan dalam rangka penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha Negara yang dihadapi pemkab pandeglang yang semakin kompleks,"katanya.
Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan, dengan adanya kerjasama ini sekaligus memfungsikan pula kewenangan kejaksaan sebagai pengacara Negara sebagaimana diatur dalam undang – undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan dibidang perdata dan tata usaha negara untuk dan atas nama negara maupun pemerintah.
"Setelah kesepakatan ini di tandatangani oleh kedua belah pihak maka kami minta kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah agar dalam melaksanakan tugas pokok sesuai dengan kewenangannya tidak tersandung permasalahan hukum,"lanjutnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Sitti Ratnah mengtakan, ruang lingkup kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
"kami ucapkan terima kasih kepada pemkab yang telah percaya kepada kami untuk menangani keperdataan yang ada di pandeglang semoga kerjasama ini bisa terus terjalin dengan baik,"katanya.
